CARI DI GOOGLE

ALUMNI UT

Selasa, 23 September 2025

Bolehkah Membentuk IKA UT yang Baru?

Pendahuluan

Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) adalah organisasi resmi yang dibentuk sebagai wadah tunggal untuk menghimpun seluruh alumni Universitas Terbuka, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai organisasi berbadan hukum, keberadaan IKA UT diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mendapat pengakuan dari Universitas Terbuka sebagai institusi induk.

1. Prinsip Organisasi Alumni

Berdasarkan praktik umum dan ketentuan organisasi kemasyarakatan di Indonesia:

  1. Setiap perguruan tinggi hanya memiliki satu wadah organisasi alumni yang sah.

  2. AD/ART organisasi alumni pada umumnya mengatur bahwa kepengurusan terdiri dari:

    • Pengurus Pusat (Nasional/Internasional),

    • Pengurus Wilayah/Daerah,

    • Komisariat/Perwakilan.

Dengan demikian, alumni tidak diperkenankan membentuk organisasi baru yang mengatasnamakan IKA UT di luar struktur resmi.

2. Konsekuensi Hukum dan Keorganisasian

Jika terdapat alumni yang mendirikan organisasi baru dengan nama serupa, maka konsekuensinya antara lain:

  • Tidak diakui secara hukum maupun kelembagaan oleh Universitas Terbuka.

  • Berpotensi menimbulkan dualisme organisasi yang merugikan soliditas alumni.

  • Melanggar ketentuan AD/ART IKA UT yang menegaskan prinsip “satu wadah organisasi alumni”.

3. Alternatif yang Diperbolehkan

Meskipun pendirian IKA UT baru tidak diperkenankan, alumni tetap diberikan ruang untuk:

  • Membentuk cabang, wilayah, atau komisariat resmi di bawah koordinasi Pengurus Pusat IKA UT.

  • Membuat komunitas atau forum informal (misalnya berdasarkan profesi, angkatan, atau daerah) sepanjang tidak menggunakan nama dan atribut resmi “IKA UT” tanpa persetujuan pusat.

4. Mekanisme Resmi

Bagi alumni yang ingin memperluas jaringan atau membentuk kepengurusan di daerah, mekanisme yang sesuai AD/ART adalah:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat IKA UT.

  2. Menyusun struktur kepengurusan sesuai pedoman organisasi.

  3. Mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat, sehingga sah menjadi bagian dari IKA UT.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan AD/ART dan prinsip hukum organisasi alumni, membentuk IKA UT baru secara terpisah tidak diperbolehkan. Wadah alumni Universitas Terbuka hanya satu, yaitu IKA UT. Namun, alumni diperkenankan membentuk cabang, komisariat, atau komunitas sepanjang tetap berada dalam koordinasi dan pengakuan IKA UT pusat.

Dengan cara ini, keutuhan organisasi tetap terjaga, legalitas terlindungi, serta tujuan alumni untuk mempererat silaturahmi dan memberikan kontribusi bagi almamater dapat tercapai secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar